Konsultan Perizinan Properti
Konsultan Perizinan Properti
Perizinan merupakan aspek yang harus disiapkan oleh pemilik usaha agar kegiatan usaha berjalan lancar. Tanpa memiliki perizinan, suatu usaha dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh aparat terkait.
Layanan di pertelaan (pekerjaan yang bisa dilakukan oleh konsultan)
- Pembentukan Badan Hukum (PT, CV, Yayasan)
- Pengurusan OSS RBA (NIB, dll)
- Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DELH dan DPLH)
- Uji Riksa utilitas K3 (lift, proteksi kebakaran, instalasi penyalur petir, escalator, genset, dll)
- Dokumen Andalalin
- KKPR
- PBG
- Izin Ketinggian
- SLO listrik dan genset
- Perizinan lainnya yang dibutuhkan pelaku usaha bangunan gedung